Hukum
had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan
kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Adapun
pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam
Ma'iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:
Dari
Ibnu Abbas ra. berkata, "Tatkala Ma'iz bin Malik dibawa kepada Nabi
saw, maka Beliau bertanya kepadanya, "Barangkali engkau hanya
mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar
melihat(nya)?" Jawabnya, "Tidak, ya Rasulullah." Tanya Beliau (lagi),
"Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan
dengan terus terang?" Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya."
(Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan
'Aunul Ma'bud XII: 109 no: 4404)
Dari
Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari
daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan,
"Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!" Maka sabda Beliau, "Celaka kamu.
Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!" Kemudian
ia berkata (lagi), "Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana
engkau telah menolak Ma'iz bin Malik." Beliau bertanya kepadanya, "Apa
itu?" Jawabnya, "Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina." Tanya
Beliau. "Kamu?" Jawabnya, "Ya." Maka sabda Beliau kepadanya,
"(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu." Kemudian
ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia
melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan
kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka
beliau bersabda, "Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan
kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang
menyusuinya." Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata,
"Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya." Kemudian Beliau pun
merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no:
1695).
Jika
yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh
dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu'aim bin Huzzal:
adalah
Ma'iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan
ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak
perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya "Kemudian Nabi
Saw menyuruh agar Ma'iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang
Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa
dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat,
lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu
(menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta,
lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah
bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut
kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, "Mengapa kamu tidak
biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya."
(Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, 'Aunul Ma'bud XII: 99 no: 4396)
8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila
seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka
laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si
perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi
hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si
perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
Dari
Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang
saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya
menyatakan, "Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan
Kitabullah!" Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka
berdua-- berkata, "Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami
dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu
kepadamu." Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan
pengutaraannya, "Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang
diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu
orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab
itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan
seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang
alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera
seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam
hanya ditimpahkan kepada isteri ini." Maka Rasulullah saw bersabda,
"Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar
memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan
budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu." Beliau pun
mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan
Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama
itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam.
Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun 'alaih:
Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698,
'Aunul Ma'bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah
II: 852 no: 2549 dan Nasa'i VIII: 240).
9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
"Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka
(yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang
fasik." (QS An-Nuur: 4)
Apabila
ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar
(penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti
pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba
masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah
tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru
mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus
didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat
An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
Dari
Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan
al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra
maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah,
Syibl bin Ma'bad, dan Abu Abdillah Nafi' memberikan kesaksiannya. Maka
Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata,
"Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang
sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau
berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar."
Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia
berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, "Allahu
Akbar, hukumlah mereka." Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka
bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, "(Hai
Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina."
Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali
ra seraya berkata kepada Umar, "Jika engkau menderanya lagi, maka
rajamlah rekanmu itu." Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak
menderanya lagi." (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi
VIII: 334).
10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa
yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia
sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini
mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus
diserahkan kepada pemerintah.
Dari
al-Bara' ra, ia bertutur, "Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang
sedang membawa pedang, lalu saya tanya, '(Wahai Pamanda), Paman hendak
kemana?' jawabnya, 'Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang
laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal
dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.'"
(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul
Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa'i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan
Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II:
407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang
menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh
(pula) binantang itu." (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi
III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no:
2564)
12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila
seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang
lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah
taupun belum.
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Siapa saja yang kalian
jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa'il
(pelakunya) dan maf'ulbih (korbannya)." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:
2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, 'Aunul Ma'bud XII: 153 no: 4438, Ibnu
Majah II: 856 no: 2561).
Sumber:
Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis
Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam
Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka
As-Sunnah), hlm 820 - 834